DETAIL KOLEKSI

Pembatalan sertifikat akibat tumpang tindih kepemilikan tanah (studi putusan nomor 12/g/2023/ptun.pbr)


Oleh : Aurel Defanny Putri

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2026

Pembimbing 1 : Dyah Setyorini

Kata Kunci : Land Registration, Duplicate Certificates, Certificate Cancellation

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2026_SK_SHK_010002100067_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2026_SK_SHK_010002100067_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2026_SK_SHK_010002100067_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2026_SK_SHK_010002100067_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2026_SK_SHK_010002100067_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2026_SK_SHK_010002100067_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2026_SK_SHK_010002100067_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2026_SK_SHK_010002100067_Bab-1.pdf 18
9. 2026_SK_SHK_010002100067_Bab-2.pdf 20
10. 2026_SK_SHK_010002100067_Bab-3.pdf 11
11. 2026_SK_SHK_010002100067_Bab-4.pdf 22
12. 2026_SK_SHK_010002100067_Bab-5.pdf 2
13. 2026_SK_SHK_010002100067_Daftar-Pustaka.pdf 6
14. 2026_SK_SHK_010002100067_Lampiran.pdf 1

S Salah satu konflik tanah yang terjadi diakibatkan oleh konflik tanah overlappingatau tertumpuk. Overlapping yaitu tanah yang dokumennya tertumpuk, sehinggadalam obyek lingkuo tanah yang sama ada 2 (dua) sertifikat kewenangan padatanah yang berbeda datanya. Permasalahan dalam skripsi adalah apa akibathukum atas terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 1930, dokumen Hak Milik Nomor1942, dan dokumen Hak Milik Nomor 4353 dalam Putusan Nomor12/G/2023/PTUN.PBR dan apakah tindakan Kepala Kantor Badan PertanahanKota Pekanbaru sudah cocok pada tahapan dan aturan yang berlangsung terkaitdengan pemberian dan pembatalan dokumen hak atas tanah. Metode penelitianyang digunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitisdengan bersumber pada data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif denganpenarikan kesimpulan secara deduktif. Terbitnya beberapa sertifikat hak milik diatas objek tanah yang sama, seperti dalam kasus SHM No. 1930, 1942, dan 4353,merupakan bentuk cacat administrasi pertanahan yang menyebabkan tumpangtindih hak kepemilikan serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak.Tindakan ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas kecermatan, danasas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Asas-Asas Umum Pemerintahanyang Baik (AUPB). Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru memilikikewenangan administratif dalam menerbitkan sertifikat hak atas tanah, namuntidak berwenang membatalkan sertifikat yang telah menimbulkan sengketa hak.Berdasarkan Putusan PTUN Pekanbaru No. 12/G/2023/PTUN.PBR, pembatalanhanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatanhukum tetap, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat dan jaminanasas kepastian hukum. Dengan demikian, tanggung jawab Badan PertanahanNasional (BPN) tidak hanya terbatas pada aspek administratif penerbitan sertifikat,tetapi juga mencakup kewajiban untuk menjamin validitas data fisik dan yuridissebelum menerbitkan sertifikat baru. Kasus ini menunjukkan pentingnyapengawasan, verifikasi lapangan, dan transparansi dalam pelaksanaanpendaftaran tanah agar sertifikat benar-benar menjadi alat bukti yang memberikankepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

- -

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?