DETAIL KOLEKSI

Prosedur pemeriksaan saksi sebagai alat bukti dalam perjanjianlisan ditinjau dari hukum acara perdata (studi kasus putusannomor 46/pdt.g/2024/pn btm dan nomor 65/pdt/2024/pt tpg)


Oleh : Renaldy Mora Purba

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2026

Pembimbing 1 : Ning Adiasih

Pembimbing 2 : Ning Adiasih

Kata Kunci : Civil Procedural Law, Oral Agreements, Witness Testimony, and Hearsay Testimony.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2026_SK_SHK_010002200097_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2026_SK_SHK_010002200097_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2026_SK_SHK_010002200097_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2026_SK_SHK_010002200097_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2026_SK_SHK_010002200097_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2026_SK_SHK_010002200097_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2026_SK_SHK_010002200097_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2026_SK_SHK_010002200097_Bab-1.pdf 19
9. 2026_SK_SHK_010002200097_Bab-2.pdf 28
10. 2026_SK_SHK_010002200097_Bab-3.pdf 13
11. 2026_SK_SHK_010002200097_Bab-4.pdf 31
12. 2026_SK_SHK_010002200097_Bab-5.pdf 3
13. 2026_SK_SHK_010002200097_Daftar-Pustaka.pdf 4
14. 2026_SK_SHK_010002200097_Lampiran.pdf 1

P Perjanjian lisan secara normatif diakui keabsahannya berdasarkan pasal 1320 kuhperdata, namun menyisakan problematika krusial pada tataran pembuktian akibat minimnya bukti surat, sehingga pemeriksaan saksi sering kali menjadi tumpuan utama meskipun kerap membentur dengan asas unus testis nullus testis dan keabsahan keterangan testimonium de auditu. penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis ini bertujuan untuk menganalisis syarat kesaksian dalam hukum acara perdata serta pertimbangan hakim terhadap keterangan saksi dalam peristiwa perjanjian lisan pada putusan nomor 46/pdt.g/2024/pn btm juncto nomor 65/pdt/2024/pt tpg. menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara , hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembuktian menuntut pemenuhan batasan materiil saksi secara ketat berdasarkan pasal 171 hir, di mana hakim menerapkan asas non numerantur sed ponderantur untuk mengesampingkan kesaksian yang tidak bersumber dari pengindraan langsung. kendati demikian, ketiadaan bukti tertulis utama dalam perjanjian lisan ini berhasil diatasi melalui integrasi alat bukti surat pendukung berupa surat pernyataan utang dan bukti transfer bank yang saling bersesuaian, sehingga membentuk persangkaan hukum oleh hakim (praesumptiones hominis) yang sah demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan substantif

A Although oral agreements are normatively recognized as legally valid under article 1320 of the indonesian civil code, they present significant evidentiary challenges due to the absence of documentary evidence. consequently, witness testimony frequently becomes the primary means of proof, despite often encountering the limitations imposed by the unus testis nullus testis principle and the admissibility of testimonium de auditu (hearsay) evidence. this normative legal research, employing a descriptive-analytical approach, aims to analyze the legal requirements governing witness testimony in indonesian civil procedural law and to examine the judges\\\' assessment of witness testimony concerning an oral agreement in decision number 46/pdt.g/2024/pn btm juncto decision number 65/pdt/2024/pt tpg. the study utilizes secondary data collected through library research and analyzed qualitatively. the findings demonstrate that the evidentiary process requires strict compliance with the substantive requirements for witness testimony as stipulated in article 171 of the herzien inlandsch reglement (hir), whereby the judges applied the principle of non numerantur sed ponderantur to disregard testimony that was not based on the witness\\\'s direct personal perception. nevertheless, the absence of primary documentary evidence in the oral agreement was effectively overcome through the integration of supporting documentary evidence, namely a debt acknowledgment letter and bank transfer records, which mutually corroborated one another and enabled the judges to establish a valid judicial presumption (praesumptiones hominis), thereby ensuring legal certainty and achieving substantive justice.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?