Penyempurnaan konstruksi hokum mengenai kebebasan berpendapat di muka umum melalui media internet dalam pembentukan hukum Di Indonesia yang berkeadilan
D Disertasi dengan judul “Rekonstruksi Yuridis Keanggotaan Partai Politik di DPR RI Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat Dalam Format Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD†ini dilatarbelakangi oleh adanya pemikiran mengenai keberadaan keanggotaan partai politik di dalam tubuh DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menggambarkan adanya perwakilan rakyat di satu sisi dan perwakilan partai politik. Sehubungan dengan hal tersebut, tujuan dari penelitian yang dilakukan adalah untuk menganalisis mengenai relevansi keanggotaan partai politik di DPR terhadap eksistensi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, dan untuk menemukan rekonstruksi keanggotaan partai politik di DPR yang dapat menunjang pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam format undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa relevansi keanggotaan partai politik di DPR terhadap eksistensi DPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat tidak menunjukkan adanya hubungan yang saling ketergantungan. Keanggotaan partai politik dan keanggotaan DPR merupakan dua hal berbeda yang tidak memiliki relevansi secara yuridis, apabila dimaksudkan untuk mengelompokkan anggota DPR yang sama afiliasi partai politiknya dan kemudian dilembagakan kedalam bentuk Fraksi. Sehubungan dengan hal tersebut dilakukan rekonstruksi keanggotaan dengan cara mengganti format hubungan antara wakil rakyat dengan rakyat terwakili, yang semula didasarkan pada teori mandat representatif dengan tipe Partisan, menjadi format hubungan yang didasarkan pada teori mandat bebas dengan tipe Wali Non Fraksi. Dengan demikian, eksistensi DPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dapat terwujud jika keanggotaannya tidak lagi terafiliasi dengan partai politik. Artinya, anggota DPR yang telah terpilih dalam pemilihan umum haruslah terbebas dari intervensi partai politik. Setelah terpilih, anggota DPR yang bersangkutan harus terlepas dari partai politik yang mengusungnya. Sehubungan dengan hal tersebut, keberadaan fraksi yang sangat mempengaruhi keberadaan DPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat juga harus dihilangkan, sehingga anggota DPR terpilih dapat professional dalam menjalankan fungsinya. Dengan demikian, Perlu dilakukan perubahan terhadap rumusan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menegaskan, bahwa “DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umumâ€, diubah rumusannya menjadi “DPR terdiri dari calon legislatif yang terpilih dalam pemilihan umum pada tahun yang bersangkutan.