Tinjauan tentang leasehold pada hukum tanah daerah administrasi khusus Hongkong
Status Posting : Published
Volume : 6
Hal. (ex: 1-10) : 13-33
NIDN/NIDK : 0315026802
Dimuat dalam Judul Jurnal : Globalisasi Hukum
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun : 2009
Subyek : Leases - Hongkong;Land tenure - Law and legislation
Kata Kunci : leasehold, Hong Kong Special Administrative region.
URL : https://e-journal.trisakti.ac.id/index.php/globalisasihukum
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2009_ARTIKEL-JURNAL_FH_0315026802_Sri-Untari-Indah-Artati-1.pdf | 26 |
L Leasehold adalah jenis estate yang mempunyai jangka waktu pasti, karena telah diperjanjikan. Estate yaitu hak untuk menggunakan tanah milik raja (land tenure). Estate berlandaskan pada konsepsi feodal yang dianut negara Inggris beserta koloninya. Namun konsepsi feodal tersebut masih diterapkan di Hongkong, meskipun Hongkong telah dikembalikan Inggris ke Republik Rakyat China pada tahun 1997, sejak Hongkong 'disewakan' oleh RRC ke Inggris selama 99 tahun menyusul kekalahan China pada perang candu tahun 1898. Meskipun China menganut konsepsi komunis/sosialis pada hukum tanahnya, tapi demi menjaga kestabilan di Hong Kong, maka berdasar Pasal 31 Konstitusi China, China menerapkan prinsip "one country, two systems", yang ditandai dengan pemberian status Daerah Administrasi Khusus pada Hongkong dan memberikan otonomi di bidang hukum termasuk hukum tanahnya. Kebijakan ini dituangkan Iebih lanjut dalam Pasal 5 Basic Law of the Hongkong, bahwa kebijakan dan sistem sosialis tidal( akan diterapkan di Hongkong dan tetap diberlakukan sistem kapitalis untuk 50 tahun kedepan, sampai tahun 2047, dan dapat disimpulkan bahwa leasehold yang berlaku di Hongkong mengalami modifikasi dari konsep leasehold di Inggris, dikarenakan ada pembatasan waktu 50 tahun kedepan yang ditetapkan pemerintah China.