DETAIL KOLEKSI

Kedudukan hukum konosmen dalam pembiayaan anjak piutang


Oleh : Siti Nurbaiti

Info Katalog

Status Posting : Published

Hal. (ex: 1-10) : 8 p.

Dimuat dalam Judul Jurnal : Konferensi nasional hukum bisnis : mengitegrasikan hukum dan etika ke dalam corporate governance (2019 Oktober 14-16 : Malang)

Penerbit : FH - Unbraw

Kota Terbit : Malang

Tahun : 2019

Subyek : Bills of lading

Kata Kunci : bill of lading, factoring financing

URL : http://local-access.trisakti.ac.id/siprus_local_access/system/detail_koleksi.msi?what=detail_koleksi&kd_jns_buku=ARD&kd_buku=00000000000000004830&lokasi_perpustakaan=1&login=true

P Pasal 1 butir (6) Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan menentukan Anjak Piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Pembiayaan Anjak Piutang rnelibatkan 3 (tiga) pihak yaitu kreditur lama (client), perusahaan Anjak Piutang (kreditur baru) dan Debitur (customer). Dalam pembelian piutang dipergunakan invoice yang diserahkan oleh client kepada perusahaan anjak piutang untuk menagih kepada customer dengan menggunakan akta cessie sesuai Pasal 613 KUH Perdata, akan tetapi ada kalanya dalam praktek client merubah invoice dengan konosomen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan kedudukan hukum konosemen dalam pembiayaan anjak piutang. Metode yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif, yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisi secara kualitatif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa kedudukan Hukum konosemen yang dipergunakan dalam pembiayaan anjak piutang tidak lazim dipergunakan untuk menggantikan invoice yang diserahkan oleh client kepada perusahaan anjak piutang, karena invoice dengan konosemen merupakan hal yang berbeda. Invoice berisi mengenai jenis atau nama barang yang dibeli beserta harganya dan sebagai merupakan bukti transaksi penjualan yang dilakukan secara kredit, sedangkan konosemen berdasarkan ketentuan Pasal 50 Kitab Undang-undang Hukurn Dagang (KURD) merupakan dokumen pengangkutan barang lewat law yang berfungsi sebagai tanda bukti, yang diterima oleh penerima barang dalam perjanjian pengangkutan barang lewat laut yang di terbitkan oleh pengangkut/perusahaan angkutan laut

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?